Kasus Icha (Rahmat Sulistyo) Dalam Kacamata Media
Lagi-lagi media berkobar-kobar dalam memberitakan kasus pernikahan sesama jenis, yaitu Icha alias Rahmat Sulistyo dengan Muhammad Umar. Banyak sekali situs-situs berita yang menghadirkan judul berita dengan kata-kata yang cenderung “heboh”. Misalnya dalam situs www.ari.asia yang membuat judul berita “Umar & Rahmat Menikah, Bukti Kiamat Sudah Dekat”. Padahal jelas bahwa kasus yang dihadapi Rahmat ini adalah kasus penipuan. Secara jelas bahwa dalam dakwaannya, Rahmat dinilai melanggar pasal 266 ayat 1 tentang menyuruh membuat keterangan palsu dan pasal 263 ayat 1 tentang pemalsuan surat surat dan ayat 2 menggunakan surat nikah palsu. Rahmat terancam terkena hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Rahmat juga diketahui memalsukan identitasnya menjadi Friska Anastasya Oktaviany pada fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran. Pasalnya fotokopi tiga lembar dokumen itu merupakan sejumlah persyaratan untuk mendapat pengakuan resmi dari negara tentang sahnya suatu pernikahan. Buku Nikah tersebut dikeluarkan oleh KUA
Namun kita lihat realitanya bahwa kasus ini lebih cenderung disorot sebagai perilaku menyimpang. Bagaimana sesungguhnya sosok Ramat alias Icha dalam kesehariannya sampai Facebook miliknya yang memiliki beberapa foto dengan dandanan perempuan. Media malah tidak mengulik permasalahan sebenarnya tetapi lebih memilih membicarakan hal yang lebih merujuk pada semua kesalahan yang dilakukan oleh Icha. Kebanyakan hal yang disorot adalah permasalahan kodrat Rahmat menyimpang dari apa yang seharusnya. Padahal inti dari kasus ini adalah penipuan dan pemalsuan identitas yang dilakukan oleh Rahmat.
Disini saya
tidak menemukan kenetralan media dalam memberitakan kasus Icha tersebut.
Media malah menyorot pribadi Rahmat alias Icha yang diduga adalah
“gay”. Media membentuk pemikiran masyarakat adalah laki-laki “gay”
adalah orang yang perlu dihina-hina dan dijatuhkan martabatnya sebagai
manusia. Padahal dibalik itu semua ada ALASAN mengapa Rahmat melakukan
perbuatannya. Misalnya karena traumatic masa lalu, seperti yang dialami
Rahmat setelah diputus oleh pacarnya sebelumnya.
Motif sesungguhnya mengapa Rahmat mengubah orientasi seksualnya hanya
dia yang tahu sebenarnya. Media tidak bisa semena-mena memberikan
judgement bahwa permasalahan orientasi yang dialami Rahmat adalah
sesuatu yang terkesan “dilarang” untuk dilakukan. Bahkan banyak sekali
kalangan yang menentang dan memberikan kecaman. Media telah membuat
semua pihak menentang apa yang dilakukan oleh Rahmat tanpa melihat apa
sesungguhnya yang melatarbelakanginya.
Kasih
sayang adalah hak dasar yang harus dimiliki oleh semua manusia di dunia.
Seperti halnya kasus diatas bahwa Rahmat bebas mendapatkan cinta dari
siapa saja, termasuk Umar sendiri. Perkara hal tersebut ternyata adalah
melanggar hukum, bagaimana jika media mampu mengabaikan masalah yang
lebih personal dan lebih fokus kepada masalah hukum yang melibatkan
Rahmat.
sumber referensi :
http://www.krjogja.com/news/detail/86775/Pernikahan.Sejenis..Rahmat.Diancam.7.Tahun.html
No comments:
Post a Comment